GREENRIVERNETWORK — Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat digugat oleh dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembangunan dan peningkatan jalan Mogoy-Mardey.
Di Pengadilan Negeri Manokwari, sidang praperadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN.Mnk diadakan pada hari Rabu, 12 Maret 2025, di bawah pimpinan Hakim Tunggal Carolina Awi SH MH.
Pada 10 Desember 2024, para pemohon praperadilan, Beatrick SA Baransano, Bendahara dan Kepala Sub Bagian Keuangan di Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga telah mencairkan anggaran proyek sebesar Rp 8,5 miliar.
Humas Pengadilan C Awi SH MH menyatakan bahwa sidang ditunda hingga hari Selasa pekan depan karena termohon tidak hadir hingga pukul 4 sore.
Yan Cristian Warinussy, kuasa hukum kedua tersangka, menyayangkan ketidakhadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat sidang praperadilan.
Yan mengatakan, “Kepala Kejaksaan Tinggi selaku termohon telah dipanggil secara patut namun tidak hadir tanpa alasan hukum.”
Ia menjelaskan bahwa meskipun sudah dipanggil dengan patut oleh juru sita Pengadilan Negeri Manokwari, pihak termohon tetap tidak hadir.
“Baik saya sebagai kuasa hukum para pemohon praperadilan maupun pihak termohon sudah dipanggil dengan patut,” ucapnya.
Dia berharap agar pihak termohon hadir pada agenda pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan untuk membahas apakah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan pekerjaan pembangunan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat pada tahun anggaran 2023.
“Kedua pemohon praperadilan sama sekali tidak menerima langkah Kajati Papua Barat yang telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Desember 2024 lalu,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Negara Lapas Wanita Kelas III Manokwari.
Yan menegaskan bahwa kliennya tidak menerima sepeser pun dana atau uang yang terkait dengan proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi tentang kasus ini, Asisten Pidana Khusus Abun Hasbulloh Syambas mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan persiapan.
Sekarang ada enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi: kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Papua Barat, dua bendahara, dua konsultan, dan satu yang diduga kontraktor.
SUMBER REGIONAL KOMPAS.COM : Kajati Papua Barat Mangkir Tanpa Alasan Saat Sidang Praperadilan Kasus Tipikor Jalan Bintuni