GREENRIVERNETWORK — Pembaca tertarik pada sejumlah isu politik dan hukum pada hari Sabtu (15/3/2025). Pembaca Beritasatu.com sangat tertarik dengan berita revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Berita terkini tentang politik dan hukum termasuk kondisi Ridwan Kamil setelah rumahnya diperiksa oleh KPK, MPR yang mendukung usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun penjara khusus bagi koruptor, Maki yang mendukung perampasan aset, dan kematian mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Isu Politik dan Hukum Beritasatu.com
1. Revisi UU TNI: Prajurit Juga Jaga Ketahanan Siber dan Atasi Narkoba
Dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), militer diberi tanggung jawab baru, seperti menjaga ketahanan siber dan memerangi narkoba.
Menurut TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR, jumlah operasi militer selain perang (OMSP) yang tercantum dalam revisi UU TNI meningkat dari 14 menjadi 17. Hasanuddin menyatakan bahwa Tentara Nasional (TNI) akan memainkan peran penting dalam pertahanan siber, terutama melindungi sistem keamanan nasional yang diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dianggap sebagai langkah strategis untuk menghadapi ancaman modern, terutama dalam keamanan digital dan kejahatan narkoba yang semakin kompleks. Penambahan tugas ini dianggap sebagai langkah strategis.
2. Golkar: Ridwan Kamil dalam Kondisi Baik Seusai Penggeledahan KPK
MQ Iswara, sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat, memastikan bahwa mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) selamat setelah rumahnya diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi dalam proyek iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Setelah berbicara langsung dengan Ridwan Kamil melalui telepon pada Jumat (14/3/2025) malam, Iswara menyampaikan informasi tersebut. Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dan akan memenuhi semua permintaan penyidik KPK.
3. MPR Dukung Prabowo Subianto Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil
Berita politik dan hukum lainnya, seperti Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani, mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memenjarakan para koruptor di pulau terpencil, terkait dengan berita tentang revisi UU TNI. Dia berpendapat bahwa setiap pelanggaran dan tindakan kriminal harus mendapatkan hukuman setimpal.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyarankan agar para pelaku korupsi dipenjara di pulau terpencil. Prabowo menyatakan bahwa dia geram dengan para pejabat yang korup yang menyalahgunakan dana negara yang seharusnya digunakan untuk membantu rakyat. Menurut Presiden Prabowo, korupsi adalah salah satu hambatan terbesar bagi kemajuan Indonesia.
4. Dorong Perampasan Aset, Maki: Kejar Harta Koruptor hingga Ahli Waris!
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa membentuk kembali Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sangat penting untuk memaksimalkan perampasan aset yang dimiliki oleh para koruptor. Menurut Boyamin, pemerintah harus mengikuti keputusan pengadilan dengan menggugat properti para koruptor, termasuk milik ahli waris mereka, selain memberikan hukuman penjara.
Menurutnya, hukuman berat saja tidak cukup jika aset yang dihasilkan dari korupsi tidak dirampas dan dikembalikan ke negara, karena banyak koruptor yang menerima hukuman ringan, seperti empat hingga lima tahun penjara.
5. Abdul Gani Kasuba Meninggal, Bagaimana Status Hukumnya?
Di RSUD Chasan Busurie, Ternate, Jumat (14/3/2025) malam, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) meninggal dunia dalam perawatan intensif. Meskipun dia divonis 8 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate, kuasa hukum AGK, Hairun Rizal, menyatakan bahwa Abdul Gani Kasuba belum dinyatakan bersalah.
Ini disebabkan oleh fakta bahwa pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan tersebut. Namun, MA. Abdul Gani Kasuba masih belum diputuskan setelah ditangkap oleh KPK di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
AGK kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan lelang jabatan Pemeritah Provinsi Maluku Utara. Hakim membuat keputusan 8 tahun penjara. Dia mengalami kondisi medis yang buruk setelah itu dan dirawat di RSUD Chasan Busurie hingga dia meninggal dunia.
Ini adalah masalah politik dan hukum terkini, termasuk revisi UU TNI.
SUMBER BERITASATU.COM : Isu Politik-Hukum Terkini: Revisi UU TNI hingga AGK Meninggal