GREENRIVERNETWORK — Pejabat negara seperti presiden, wakil presiden (wapres), para menteri, hingga anggota DPR berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang Bersumber dari APBN yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam beleid itu dijelaskan, pejabat negara menjadi salah satu jenis aparatur negara yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Hal ini tercantum dalam pasal 3 ayat 1.
“Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. PNS dan Calon PNS; b. PPPK; c. Prajurit TNI; d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan e. Pejabat Negara,” tulis beleid itu dikutip Sabtu (15/3/2025).
Di pasal 2 sendiri dijelaskan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.
Selanjutnya, ada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi, dan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan sebagai penerima THR dan gaji ke-13.
Berikutnya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, Ketua dan Wakil Ketua dan juga Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri, hingga Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh pun diatur berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.