GREENRIVERNETWORK — Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemulangan buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin akan menjadi sejarah pertama yang dilakukan melalui perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura.
“Jadi, belum pernah ada sebelumnya. Ini case pertama perjanjian ekstradisi yang dulu ditandatangani oleh presiden dan sekarang ini kami jalankan,” ujar Menkum Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6/2025), seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan, proses persidangan Tannos yang akan berlangsung di Singapura pada 23–25 Juni 2025 merupakan bagian dari perjanjian ekstradisi serta Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara Indonesia dengan Singapura.
Dengan demikian, Supratman mengatakan, pemerintah Indonesia akan menunggu persidangan dimulai, sebagai bagian dari proses ekstradisi yang sedang berjalan.
RI Sudah Penuhi Semua Dokumen yang Diminta Singapura
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5062831/original/075262000_1734941211-IMG_7190.jpg)
Terkait perkembangan mengenai persidangan Tannos di Singapura, Supratman menuturkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengetahui informasi lebih dalam.
“Karena kan yang bermohon KPK. Jadi, KPK yang tentu akan lebih tahu menyangkut soal materinya, apa yang dibutuhkan, hingga kehadiran kita seperti apa di sana,” ujarnya.
Supratman mengatakan, Kementerian Hukum hanya berperan sebagai otoritas yang melengkapi semua dokumen atas permintaan otoritas Singapura dan mengoordinasikan permohonan ekstradisi dengan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.
Ia juga menjamin semua berkas dokumen yang dibutuhkan dan diminta otoritas Singapura terkait Tannos sudah dipenuhi dan lengkap, sehingga diharapkan seluruh pihak bisa mendukung proses ekstradisi Tannos.
“Pokoknya kita tunggu prosesnya yang sedang berjalan. Kita tidak boleh berandai-andai terkait permohonan penangguhannya,” ucap Menkum.
RI Minta Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Tannos
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5231400/original/099071300_1748094219-WhatsApp_Image_2025-05-24_at_20.25.46.jpeg)
Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan bahwa Indonesia telah meminta Singapura untuk melawan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI Widodo mengatakan bahwa saat ini Tannos sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan di Singapura.
“Pihak Kamar Jaksa Agung atau Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura atas permintaan pemerintah RI terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan Paulus Tannos tersebut,” ujar Widodo kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Tannos Akan Diadili pada 23-25 Juni 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5114735/original/095607700_1738237250-a_679adafe915e8.jpg)
Saat ini, status Tannos masih ditahan di Negeri Merlion dan committal hearing atau sidang komitmen Tannos telah dijadwalkan akan digelar pada tanggal 23–25 Juni 2025.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi Paulus Tannos saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ucapnya.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan.