Pulau Pagerungan, salah satu pulau kecil di Kabupaten Sumenep, Madura, kini resmi ditetapkan sebagai zona kritis ekologis. Status ini menandakan bahwa pulau tersebut mengalami kerusakan lingkungan yang serius, mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat. (26/6)
Zona kritis ekologis adalah wilayah yang mengalami degradasi lingkungan parah, baik akibat aktivitas manusia maupun faktor alam. Dampaknya meliputi:
- Hilangnya tutupan vegetasi
- Abrasi pantai yang semakin parah
- Penurunan kualitas air dan tanah
- Ancaman terhadap keanekaragaman hayati
Penyebab Kerusakan di Pulau Pagerungan
Penambangan Pasir Liar
Aktivitas penambangan pasir tanpa izin telah mengikis garis pantai dan merusak ekosistem pesisir.
Deforestasi Mangrove
Pembukaan lahan untuk tambak dan permukiman mengurangi hutan mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi.
Perubahan Iklim
Kenaikan permukaan air laut dan cuaca ekstrem mempercepat kerusakan lingkungan di pulau ini.
Kurangnya Pengelolaan Limbah
Sampah dan limbah rumah tangga yang tidak terkelola mencemari perairan sekitar.
Mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat menurut Riyanda sama sekali jauh dari kata berhasil. Masyarakat di Pulau Pagerungan masih merasakan akses listrik yang terbatas setiap harinya. Masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan itu dipastikan semakin sulit mencari ikan.
“Listrik yang nyala 2-4 jam per hari secara bergantian itu? Apakah itu sesuai dengan kompensasi yang didapatkan masyarakat pulau setelah kekayaan pulau mereka dihisap? sumber mata pencaharian mereka dihancurkan untuk jangka waktu yang panjang?,” kata Riyanda.
Riyanda menekankan bahwa Pulau Pagerungan adalah wilayah ekologis rapuh yang telah dijadikan ruang eksploitatif. Pihaknya menuntut dokumen AMDAL, hasil audit limbah, dan kajian risiko ekosistem di Pulau Pagerungan.
“Ketika kerusakan ekologis dibungkus dalam retorika perizinan dan penghargaan lingkungan, publik patut curiga bahwa yang dijaga bukanlah alam, melainkan kepentingan komersial,” ujar Riyanda. (26/6/2025)