Pada Juli 2025, Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menuntut Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dengan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan ini terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara. Kamis (03/07/2025).
Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak penyidikan dimulai pada 2024. KPK menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut jaksa KPK, Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran dan menerima suap dalam proyek-proyek pemerintah. Beberapa poin utama tuntutan meliputi:
- Penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat partai.
- Kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
- Pemalsuan dokumen tender proyek.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta Hasto membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
Reaksi dari PDIP dan Publik
PDIP sebagai partai besar menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum, tetapi tetap mendukung Hasto. Beberapa pendukungnya menganggap kasus ini bermotif politik, terutama menjelang Pemilu 2025.
Di sisi lain, masyarakat dan aktivis antikorupsi menyambut baik tuntutan ini sebagai peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Setelah tuntutan jaksa, sidang akan dilanjutkan dengan pledoi (pembelaan) dari tim hukum Hasto. Jika vonis akhir sesuai tuntutan, kasus ini akan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang melibatkan petinggi partai politik.(3/7)